Pada bulan Februari 2005, pengadilan banding kota Tennesse memutuskan bahwa Hank Williams jr. dan Jett Williams anak dari penyanyi country legendaris Hank Williams memilki hak tunggal untuk menjual rekaman milik bapak dari musik country tersebut. Penggugatan disebabkan karena Polygram Records telah melakukan tindakan komersial karya-karya Hank Williams tanpa sepengetahuan sang ahli waris dari penyanyi I'm So Lonesome I Could Cry ini. Kasus seperti ini banyak menimpa artis-artis yang bergerak di industri musik. Penggunaan lagu untuk film, iklan, acara, dan hal-hal lain yang berbau komersial tanpa sepengetahuan pencipta lagu tersebut merupakan suatu pelanggaran hak cipta dan merupakan suatu kerugian yang besar. Seharusnya pencipta lagu dapat menikmati hari tua nya dengan menerima royalti dari penggunaan lagu yang diciptakannya. Ambil contoh Gesang Martohartono, sang maestro keroncong pencipta lagu evergreen 'Bengawan Solo' ini, setiap tahunnya mendapat royalti dari hasil penggunaan lagunya baik di dalam maupun luar negeri. Pada tahun 2008 saja, Gesang mendapatkan royalti sebesar kurang lebih 70 juta rupiah dari penggunaan lagunya secara komersial. Gesang dapat menikmati hari tua nya berkat bantuan jasa dari penerbit musik (Music Publishing). Penerbit musik yang menaungi Gesang adalah Penerbit Musik Pertiwi di bawah bendera label rekaman Gema Nada Pertiwi.Pada perkembangan sejarahnya, penerbitan musik di mulai pada abad ke-15, di mana pada saat itu belum ditemukan teknologi yang dapat merekam ataupun memutar lagu. Para komposer yang hidup pada era tersebut yang mengabdi di gereja, membuat musik dengan cara menuliskan komposisi lagunya di atas kertas (sheet music) untuk mengingat aransemen dan komposisi dari lagu yang telah mereka ciptakan, hal ini berlaku di kalangan komposer klasik pada zaman itu. Ketika ditemukan gramafon pada awal abad ke-20, maka penerbitan musik melalui media sheet music mengalami kemunduran. Penerbit musik terasa sangat dibutuhkan di era seperti sekarang ini, untuk melindungi karya-karya dari artis musik yang merupakan hak kekayaan intelektual mereka, yang dapat menjamin kehidupan masa yang akan datang. Penerbit musik memilki tugas dan kewenangan dalam mengelola administrasi dan mengkomersialisasikan lagu artis yang bersangkutan. Keuntungan yang diperoleh komposer atau pencipta lagu dengan penerbit musik adalah 50:50. Anda sebagai pencipta lagu mendapatkan royalti sebesar 50%, sedangkan penerbit musik yang telah menjaga karya anda, mengkomersialkan lagu anda, serta mengelola administrasi dari lagu anda mendapat keuntungan 50% dari royalti yang di dapat, sepadannya seperti itu.
Banyak sekali penerbit musik yang berdiri di tanah air ini, diantaranya adalah penerbit musik besar seperti Musica Publishing, Nagaswara Publisherindo, Aquarius Pustaka Musik. Selain itu masih banyak pula penerbit musik kecil. Semakin besar penerbit musik, semakin besar juga daya saing lagu anda dengan lagu-lagu lain yang masuk di dalam katalog penerbit musik tersebut, terlebih lagi pengaruh anda di dalam industri musik tidak terlalu signifikan, mungkin karya anda akan di museumkan. Oleh karena itu tidak salah juga jika kita memilih penerbit musik kecil untuk menangani lagu kita. Dari segi penanganan, mungkin karya kita akan diutamakan serta diperjuangkan secara maksimal, tetapi kelemahannya penerbit musik tidak terlalu lihai dalam menangani hal-hal hingga permasalahan yang besar, setelah itu pengeksploitasian dalam mengkomersialkan lagu kita tidak seluas penerbit musik besar yang memiliki banyak link. Hal yang lebih sulit lagi adalah jika kita lebih memilih jalur penerbitan musik secara individu (Self-Publishing). Pengontrolan lagu yang kita ciptakan agar tidak dikomersialkan oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan kita sebagai pencipta lagu sangat sulit. Bagaimana bisa kita mengontrol sendiri lagu kita, tanpa bantuan dan kerjasama banyak pihak. Cara ini pernah dilakukan Yockie Suryoprayogo, Fariz RM, Erros Djarot, yang melakukan self-publishing. Banyak alternatif pilihan untuk menerbitkan musik anda, terkandung bagaimana pilihan yang kita inginkan dan kita anggap nyaman. Tapi sebelum anda terjun ke dalam penerbit musik, terlebih dahulu menyiapkan pengacara hiburan (Entertainment Lawyer), karena pengacara seperti ini sangat dibutuhkan, ia sangat memahami bisnis dalam industri musik, sehingga biar anda merupakan artis pemula, anda tidak akan mudah tertipu dari berbagai macam bujukan penerbitan musik, karena artis pemula sangat riskan dalam hal penipuan seperti ini.
Jadi persiapkan diri anda jika ingin masuk ke dalam lembaga penerbit musik. Penerbit musik mana yang anda inginkan, jangan terlalu terburu-buru menandatangani kontrak dengan penerbit musik, perlu dipelajari dengan detail kontrak yang ditawarkan. Royalti yang anda dapat apakah sinkron dengan yang anda harapkan, seberapa besar eksploitasi lagu anda dikomersialkan, seberapa aman lagu anda di kontrol, di jaga hingga di bantu dalam hukum jika terjadi komersial lagu tanpa sepengetahuan penerbit musik dan anda sebagai pencipta lagu tersebut. Sebelum bergabung dengan penerbit musik, hal yang paling perlu dipertimbangkan adalah, seberapa besarkah anda di dalam industri musik? jika anda memiliki level status sebagai musisi legendaris, maka nilai tawar kontrak anda akan besar, jika anda adalah musisi yang bukan something, maka anda perlu rajin-rajin berdoa mengalami cobaan menjadi seorang musisi pemula. Terlepas dari itu semua, penerbit musik sangat kita butuhkan, karena menjamin hari tua sang pencipta lagu atau komposer. Birapun band anda bubar, anda tetap mendapat royalti jika lagu anda dipakai oleh pihak tertentu. Menurut UU Hak Cipta No.19/2002, pencipta lagu atau komposer mendapat royalti seumur hidup di tambah 75 tahun setelah komposer tersebut meninggal dunia, setelah menunjuk ahli waris yang berhak di hibahkan, melewati waktu tersebut, maka hak dipegang oleh negara. Jadi siapa bilang musisi tidak punya tunjangan pensiun di hari tua mereka?.....


0 komentar:
Posting Komentar